Majelis Hakim dan JPU Bingung, Terdakwa Buta Huruf Tidak Bisa Jelaskan Kedudukan Tanah

Majelis Hakim dan JPU Bingung, Terdakwa Buta Huruf Tidak Bisa Jelaskan Kedudukan Tanah
Majelis Hakim dan JPU Bingung, Terdakwa Buta Huruf Tidak Bisa Jelaskan Kedudukan Tanah

UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Sidang dugaan kasus   penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen atau surat tanah kembali dilanjutkan di PN kelas 2A Bengkalis, Selasa (04/10). Agenda pemeriksaan terdakwa Asia alias Asin (53) yang buta huruf ( tidak bisa baca tulis).

Fokus pertanyaan atau meminta keterangan terhadap terdakwa Asia baik itu Ketua Majelis Hakim, JPU dan Penasehat hukum adalah tentang kepemilikan tanah dan Ia menanam bibit sawit dilahan yang disengketakan pelapor Siti Azizah.
 

" Terdakwa Asia mengakui dia menanam bibit sawit sebanyak 60 batang dan tanah tersebut milik orang tuanya," kata Hermansyah Siregar, SH pada saat memberikan keterangan ke wartawan selesai persidangan.Selasa (04/10).

Halaman :

Berita Lainnya

Index