UTUSANRIAU.Co.BENGKALIS - Vonis hukuman mati kembali di putuskan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap 2 orang kurir narkoba jenis sabu. Pada hari Rabu (05/10).
Perkara atas nama Tristomo alias Acai Bin Awang Alm dan Burhan Alias Ahan Bin Giap Alm. Kasus kepemilikan 31 paket narkoba jenis sabu.
Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini adalah Ulwan Maluf, S.H. (Ketua Majelis), Tia Rusmaya, S.H.
Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Putusan Nomor perkara 239/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Tristomo alias Acai Bin Awang Alm dan nomor perkara 240/Pid.Sus/2022/PN Bls dengan amar putusan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “‘Percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan dan dijatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa dengan Pidana MATI," terang Ulwan Maluf humas PN Bengkalis. Kamis (06/10).
Para Terdakwa menurut Majelis Hakim terbukti melakukan percobaan dan permufakatan jahat akan menerima 31 paket besar Narkotika jenis shabu seberat 30.302,75 (tiga puluh ribu tiga ratus dua koma tujuh puluh lima) gram.
Selain itu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati adalah Para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali berhasil mengantarkan Narkotika jenis shabu dari Provinsi Riau ke Jakarta dengan upah setiap pengantaran hampir mencapai Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dalam sidang putusan ini secara online dengan dua terdakwa di tahanan Lapas Bengkalis. Dan sidang ini, ketua majelis hakim dipimpin oleh Ulwan Maluf, S.H, didampingi hakim anggota Tia Rusmaya, S.H dan Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Atas putusan ini, kedua terdakwa pikir-pikir begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Dan sebelumnya JPU sendiri juga menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.(yulistar)
