"Kondisi tersebut tentu juga akan menguntungkan perusahaan dalam menjalankan usahanya maupun dalam mengembangkan usahanya, " Boby Rachmat.
Dia menambahkan, Perusahaan yang akan mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah diharapkan mampu menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga Dapat Mewakili Provinsi Riau dalam Program Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Oleh karena itu, saya yakin dan percaya para peserta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis ini, dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan, "tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan.

Ket foto : Ketua Pelaksana kegiatan R Dedi S STP MSi yang juga Kasi Persyaratan Kerja Bidang Hubungan Industrial Disnaker Riau saat menyampaikan laporan. /foto : urc
