Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan R Dedi S STP MSi yang juga Kasi Persyaratan Kerja Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau mengatakan Dasar usaha ini merupakan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : Kpts. 470/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Pelaksana, Narasumber Pusat dan Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur Dan Skala Upah.
Adapun Tujuan dari kegiatan ini adalah Memahami salah satu Kebijakan Pengupahan yaitu Struktur dan Skala Upah.
Memahami Proses Penyusunan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan kemampuan dan produktifitas. Edukasi Aplikasi PIKIR.GO.ID milik Pemerintah Provinsi Riau.
"Materi yang akan disampaikan antara lain, Analisa dan Evaluasi Dalam Penerapan Struktur dan Skala Upah, dan Simulasi dan Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah. " jelasnya.
Adapun peserta kegiatan ini terdiri 50 (Lima Puluh) Perusahaan. Narasumber 3 (Tiga) Orang, 2 (Dua) Orang Berasal Dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan 1 (satu) Orang Dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 22 Februari sampai 24 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Jatra Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Selanjutnya, tim pelaksana teknis kegiatan Yang Hasmarta, SH. **red
