UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H Boby Rachmat S STP MSi, menyaksikan sekaligus menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Eka Dura Indonesia dengan Serikat Pekerja mandiri bagi pekerja Periode 2024 -2026.
Diharapkan,"dengan telah di daftarakannya Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat menumbuhkan suasana ketenangan kerja bagi pekerja dan ketengan berusaha bagi pengusaha , sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga serta mampu menjaga hubungan antara perusahaan, pekerja dan serikat pekerja tetap harmonis".

Ket Foto: Kadisnaker Riau Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT. Eka Dura Indonesia dengan Serikat Pekerja Mandiri PT. Eka Dura Indonesia./ foto Disnaker Riau .
