Penyelesaian Perselisihan Melalui Konsiliasi Konsiliasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Penyelesaian Perselishan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibukota Provinsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja (pasal 1 angka 17 UU No 2 tahun 2004).
Menurut pasal 56 UU No 2 tahun 2004 Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus :
Ditingkat pertama mengenai perselisihan hakDitingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
Ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
