Bupati Rohul Musnahkan 934 Botol Miras dari Berbagai Jenis

Bupati Rohul  Musnahkan  934  Botol Miras dari Berbagai Jenis
Bupati Rohul Anton Musnahkan 934 Botol Miras dari Berbagai Jenis

UTUSANRIAU. CO, ROKAN HULU - Sebanyak 934 botol minuman keras(miras) yang diamankan  oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)ditahun 2025 di musnahkan oleh Bupati Rokanhulu  bersama Forkopimda. Selasa(26/02/2026) di lapangan Kantor Bupati Rohul.

Hadir pada acara tersebut  Wakil Bupati Rohul H.Saparudin Poti SH
MM, Ketua DPRD Rohul Hj.Sumiartini,,Forkopimda,Kepala Pengadilan Negeri Pasir pengaraian, Kepala Dinas Badan dan Kantor,PJ.Kasatpol PP Rohul Denis Hendri,Kepala Pengadilan Agama Rohul,Kalapas,Ketua LAMR,Dandin 03/35  Kampar,Sekda,Staf Ahli,Camat,

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati  Rokanhulu H.Saparudin Poti.

PJ.Kasatpol PP Rohul Denis Hendri dalam laporannya  mengungkapkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dari satpol PP dibawah naungan  Pemkab Rokanhulu.

Menurutnya kegiatan tersebut merupakan bentuk   Transparansi  dan komitmen pemerintah daerah melalui Satpol PP  dalam menangani tindak kejahatan/ pelanggaran di daerah.
“Hari ini kita akan melakukan serangkaian proses yang menjadi tugas  Pemerintah untuk  pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Setidaknya ada kurang lebih 934 an miras yang akan nanti kita musnahkan. Barang bukti ini kami kumpulkan dari bulan maret - agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan sinergitas dari berbagai stakeholder. Jangan letih untuk terus memberantas peredaran miras/ pelanggaran di Rohul , sampai benar-benar masyarakat kita ini merasa aman dan nyaman,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama,wakil  Bupati Rokanhulu H.Saparuhon Poti  menuturkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dan menjadi keseriusan forkopimda dalam menangani pelanggaran di masyarakat, khususnya di Kabupaten  Rokanhulu. Ia mengatakan highlight permasalahan di Klaten adalah masalah narkotika dan minuman keras.
“Ini merupakan bentuk nyata dan menjadi keseriusan forkopimda dalam menangani pelanggaran di dalam masyarakat. Ada berbagai permasalahn di Rohul yang menjadi highlight yaitu narkotika dan peredaran minuman keras.

Untuk miras ini trennya naik, saat ini saja nanti kita akan memusnahkan 934an botol,” tuturnya.

Poti berharap sinergi antar stakeholder guna menangani permasalahan/ pelanggaran di Rohul ini dapat terjalin erat sehingga bisa menekan angka kejahatan dan masyarakat pun aman serta nyaman.

“Harapannya sinergi ini dapat kita jaga, kolaborasi ini bisa ditingkatkan, sehingga angka kriminalitas bisa turun.

Mari kita selamatkan generasi muda dari miras dan pelanggaran lain. Terima kasih dan apresiasi sekali lagi atas kegiatan ini, kedepan saya yakin peredaran miras bisa ditekan dan perda terkait peredaran miras bisa kita diskusikan bersama,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan disamping 934 botol miras dari berbagai jenis dimusnahkan,juga sebanyak 25 buah Speaker,Amply fayer,Mic,TV dan lain sebagainya. **
(Yus)

Berita Lainnya

Index