Pemkab Rohul gelar Musrenbang RKPD
Tahun 2027
ROKANHULU Utusanriua.co-Pemerintah Kabupaten Rokanhulu (Rohul) menggelar Musyawarah rencana Pembangunan untuk tahun 2027 Selasa(32/03/2026) di Aul Compencion Masdjid Agung Islamic Center.
Hadir pada acara itu Wakil Bupati Rokan Hulu, Syafaruddin Poti, SH.,MM, Ketua DPRD Provinsi Riau yang mewakili,Wakil Ketua III H.Budiman Lubis SH, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu,Unsuf Forkopimda Rokanhulu,para Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu,para Rektor/Akademisi/Unsur Perguruan Tinggi, Staf Ahli Bupati /Asisten/Inspektur/Kepala
Badan/Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,
Juga Kepala BUMN,BUMD,BUMS, Perbankan, Ketua LAM Riau Kabupaten Rokan Hulu,Ketua BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu,H.Baihaki Adhuha LC,MM. Para Kabag dan Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu; Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Alim Ulama, LSM, Unsur
Pemuda, Organisasi wanita, Organisasi Profesi, Asosiasi, Insan
Pers, Forum Anak Kabupaten Rokan Hulu.
Diawal kegiatan itu Plt.Kepala Baperida Kabupaten Rokanhulu sebagai Ketua Panitia pelaksana H.Simelmeri SE.MM mengatakan Dasar Penyelenggaraan Musrenbang untuk tahun 2027 terdiri dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan lainnya.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; juga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2025 -2045.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2025-2029,surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 35.55 Tahun 2025 tentang Arah
Kebijakan Pembangunan dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang dalam
rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun anggaran 2027.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2027 ini
dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan
dalam penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2027
sesuai ketentuan Permendagri 86 tahun 2017.
Kemudian tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026. dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 adalah:
Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah, rancangan alokasi dana desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya
berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya.
Juga pelaporan hasil sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu;
Disamping itu juga Menyampaikan arahan bagi pelaksanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2027.
Terkait dengan peserta Peserta Musrenbang RKPD diikuti sebanyak 250 orang yang terdiri dari Wakil
Bupati, Forkopimda, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, BUMS, Perbankan, Akademisi,
Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Alim Ulama, Unsur Pemuda, Organisasi Wanita, Organisasi Profesi, Asosiasi, Insan Pers, LSM dan Forum Anak.
Sedangkan Musrenbang RKPD pelaksanaannya terdiri dari Rapat Pleno I dan II. Rapat Pleno I diselenggarakan di Hall Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu dan Pleno II diselenggarakan di Aula Bapperida Kabupaten Rokan Hulu, dengan agenda kegiatan sebagai berikut:
Pleno 1
1. Pemaparan Bappeda Provinsi Riau Tentang Tema dan Prioritas
Pembangunan Provinsi Riau Tahun 2027;
2. Pemaparan Tema dan Prioritas