UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN — DPRD Kabupaten Pelalawan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan terkait persoalan hak normatif pekerja PT. SSS yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III DPRD Pelalawan, Senin (25/5/2026). Mediasi tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas tuntutan para pekerja yang hingga kini mengaku belum mendapatkan hak-hak mereka secara penuh.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE., didampingi Wakil Ketua I DPRD Bahruddin, SH., MH., serta dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK. Selain itu, hadir pula unsur DPRD, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah daerah, aparat kepolisian, kuasa hukum pekerja, serta perwakilan karyawan PT. SSS.
Dalam mediasi tersebut, DPRD Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian hak-hak pekerja. Permasalahan yang disampaikan meliputi tunggakan gaji, pembayaran pesangon, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai belum diselesaikan pihak perusahaan.
Kuasa hukum pekerja, Cak Pri, menyampaikan bahwa para pekerja berharap adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dan perusahaan, bukan sekadar janji atau pernyataan tanpa kepastian tindak lanjut. Ia juga menyoroti persoalan pembukaan segel perusahaan secara sepihak yang dianggap menyalahi aturan dan menimbulkan keresahan di tengah pekerja.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menyatakan siap memproses kembali penyelesaian sengketa hubungan industrial sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penyelesaian akan dimulai melalui tahapan bipartit antara pekerja dan perusahaan, kemudian dilanjutkan ke tahap tripartit apabila belum ditemukan kesepakatan.
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan turut menegaskan bahwa tindakan pembukaan segel perusahaan tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran yang akan dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan dilakukannya penyegelan kembali terhadap operasional perusahaan apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara dalam kesempatan itu mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan jalur hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia meminta para pekerja maupun pihak perusahaan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu persoalan hukum baru dan mengganggu keamanan daerah.
Hasil mediasi menyepakati bahwa para pekerja akan kembali menempuh proses penyelesaian sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui mekanisme bipartit dan tripartit. Selain itu, pekerja diminta segera melengkapi dokumen pendukung terkait BPJS Kesehatan, sementara DPRD melalui Komisi I dan Komisi III akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait persoalan operasional dan penyegelan PT. SSS.
Setelah mediasi selesai, massa pekerja meninggalkan Kantor DPRD Pelalawan dengan tertib dan situasi berlangsung aman serta kondusif. **Edward P