Tujuh Bacalon Penghulu Gagal Dapatkan Warkah, LAMR Rohil Tegas Terapkan Aturan

Tujuh Bacalon Penghulu Gagal Dapatkan Warkah, LAMR Rohil Tegas Terapkan Aturan
Ketua DPH LAMR Rohil, Jufrizan bersama ketua panitia pembekalan adat Melayu, Adhar Syam.

BAGANSIAPIAPI - Sebanyak tujuh orang Bakal Calon (Bacalon) Penghulu dinyatakan gagal mendapatkan Warkah, dokumen wajib dalam pendaftaran Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I tahun 2026.

Kegagalan tersebut terjadi karena para Bacalon tidak hadir mengikuti pembekalan adat Melayu yang digelar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rohil, Datuk Jufrizan, menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (20/7) sore kemaren.

“Pembekalan adat Melayu bagi bakal calon penghulu yang kami gelar dari tanggal 14 hingga 18 Juli telah selesai. Dari 182 peserta, 175 hadir dan mendapatkan Warkah, sementara 7 lainnya tidak ikut,” ungkapnya.

Menurut Jufrizan, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran tujuh Bacalon tersebut. Namun, konsekuensinya jelas: tanpa mengikuti pembekalan, Warkah tidak bisa diberikan.

Ia menekankan bahwa Warkah merupakan syarat mutlak yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian penghulu.

Dalam pasal 33 huruf v disebutkan bahwa setiap calon penghulu wajib melampirkan Warkah LAMR. Pasal 33 ayat 1 juga menegaskan Warkah hanya diperoleh setelah mengikuti pembekalan dan pelatihan adat Melayu.

LAMR Rohil, lanjut Jufrizan, akan menyampaikan hasil pembekalan kepada Dinas PMK Rohil, termasuk laporan mengenai tujuh Bacalon yang tidak mendapatkan Warkah.

“Untuk tujuh orang yang tidak ikut, kami tetap konsisten berpegang pada aturan. Warkah tidak akan dikeluarkan. Namun kami menunggu arahan dari Dinas PMK sebagai instansi yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rohil, Adhar Syam, menjelaskan soal adanya iuran dana sebesar Rp900 ribu yang dibebankan kepada setiap Bacalon.

Menurut Adhar, pungutan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur pembiayaan kegiatan pembekalan untuk memperoleh Warkah.

“Dalam rapat panitia, disepakati setiap peserta membayar Rp900 ribu. Dana itu digunakan untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan pembekalan,” jelasnya.

Dana yang terkumpul, lanjut Adhar, dialokasikan untuk honor narasumber, penyediaan sarana adat Melayu, seminar kit berupa materi, hingga perlengkapan panitia di dalam dan luar ruangan.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana dilakukan secara transparan dan siap dipertanggungjawabkan kepada peserta maupun pihak terkait.

Dengan berakhirnya pembekalan adat Melayu, sebanyak 175 Bacalon kini resmi mengantongi Warkah sebagai syarat pendaftaran. Sementara tujuh Bacalon lainnya harus menerima kenyataan gagal melanjutkan proses karena absen dari tahapan penting tersebut. (zal)

Halaman :

Berita Lainnya

Index