UTUSAN RIAU.CO, PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.M., M.M., resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Sholat Berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada 27 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kedisiplinan aparatur.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pembiasaan memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan sholat berjamaah. Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap ASN tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, tetapi juga menjadi teladan dalam menjalankan ibadah dan membangun karakter yang berlandaskan nilai-nilai religius.
Seluruh ASN yang beragama Islam diimbau melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla, baik yang berada di lingkungan kantor maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Khusus pelaksanaan sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah pada hari Senin hingga Kamis, ASN diarahkan melaksanakannya di Masjid Agung Ulul Azmi atau musholla yang telah ditetapkan pada masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, bagi ASN non-Muslim, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tetap mengatur mekanisme kehadiran melalui presensi istirahat siang. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar seluruh ASN tetap memperoleh perlakuan administratif yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menghormati keberagaman agama di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan presensi. Presensi sholat Dzuhur dilaksanakan pada pukul 12.15–12.45 WIB, sedangkan presensi sholat Ashar pada pukul 15.30–16.00 WIB. Untuk ASN non-Muslim, presensi istirahat siang dilakukan pada pukul 12.00–13.00 WIB. Jadwal presensi sholat dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan waktu masuk sholat.
Bupati Pelalawan juga menginstruksikan agar seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sementara ketika adzan berkumandang sehingga ASN dapat segera menuju masjid atau musholla untuk melaksanakan sholat berjamaah. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya disiplin dalam beribadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penyesuaian terhadap kebijakan tersebut, apel sore ditiadakan. Meskipun demikian, setiap ASN tetap diwajibkan melakukan presensi pulang di kantor masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan kedisiplinan sekaligus memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap dapat membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada kinerja birokrasi, tetapi juga memperkuat nilai spiritual, integritas, kedisiplinan, serta semangat kebersamaan di kalangan ASN. Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang profesional sekaligus memiliki karakter religius.****rls/ Edward P