Deklarasi Riau 2026: Masyarakat Adat Se-Sumatra Satukan Suara Perjuangkan Ruang Hidup

Deklarasi Riau 2026:  Masyarakat Adat Se-Sumatra Satukan Suara Perjuangkan Ruang Hidup
Deklarasi Riau 2026,memperjuangkan keadilan ekologis, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat, disampaikan dalam rangkaian kegiatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Balai Adat Melayu Riau, Minggu (23/8/2026).

UTUSANRIAU.CO. PEKANBARU — Masyarakat adat dari berbagai wilayah di Pulau Sumatra menyatukan suara melalui Deklarasi Riau 2026 untuk memperjuangkan keadilan ekologis, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Deklarasi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Balai Adat Melayu Riau, Minggu (23/8/2026).

Deklarasi yang mengusung semangat Masyarakat Adat Se-Sumatra untuk Keadilan Ekologis tersebut menjadi pernyataan sikap bersama atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Perwakilan komunitas adat menilai krisis ekologis di Sumatra, mulai dari deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati hingga konflik agraria, tidak dapat dipisahkan dari persoalan penguasaan ruang hidup dan lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat.

Dalam deklarasi disebutkan, selama wilayah adat belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara, ruang hidup masyarakat adat dinilai akan terus rentan diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka terhadap berbagai perizinan dan aktivitas pembangunan. Ancaman tersebut disebut terjadi di berbagai daerah, mulai dari masyarakat pesisir Bintan, Suku Anak Dalam dan Batin Sembilan di Jambi, masyarakat adat Sumatera Selatan, Rempang, Bangka Belitung, Rokan Hulu hingga komunitas Talang Mamak, Cipang dan Rupat di Riau.

Masyarakat adat juga menyoroti pola persoalan yang dinilai memiliki kesamaan, yakni hilangnya ruang hidup, ketidakpastian hukum atas wilayah adat, konflik dengan korporasi, intimidasi dan kriminalisasi, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut mendorong masyarakat adat se-Sumatra mendesak pemerintah agar menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan.

Melalui Deklarasi Riau 2026, masyarakat adat mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengakuan masyarakat hukum adat dan legalitas wilayah atau tanah adat melalui proses yang sederhana dan tidak berbelit. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap berbagai izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat, termasuk PBPH, HGU, HTI dan izin pertambangan, disertai moratorium izin baru di wilayah yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Selain itu, deklarasi menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta pejuang lingkungan hidup. Masyarakat adat menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun proyek pembangunan lainnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat. Setiap kebijakan, proyek dan perizinan yang berada di wilayah adat harus didasarkan pada prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC) serta menghormati hukum adat yang berlaku.

Tuntutan lainnya mencakup pemulihan wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara, perlindungan wilayah adat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tata kelola hasil hutan dan hasil bumi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat. Mereka juga mendorong pengakuan dan pengembangan pengetahuan masyarakat adat agar dapat diwariskan kepada generasi muda dan menjadi bagian dari pendidikan serta kebijakan pengelolaan lingkungan.

Deklarasi tersebut juga menyerukan persatuan masyarakat adat lintas wilayah di Sumatra dengan dukungan organisasi masyarakat sipil, media, lembaga adat dan kesultanan dalam pendampingan hukum, advokasi serta pengawasan. Perwakilan masyarakat adat menegaskan akan terus mengawal seluruh tuntutan bersama WALHI dan jaringan masyarakat sipil lainnya serta membawa Deklarasi Riau 2026 sebagai bagian dari suara Sumatra menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026.

Deklarasi Riau 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, serta gubernur, bupati/wali kota dan DPRD di wilayah terdampak di Sumatra. Deklarasi tersebut diteken atas nama perwakilan masyarakat adat dari Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau. Dari Riau, masyarakat adat se-Sumatra menegaskan satu pesan: ruang hidup bukan sekadar tanah, tetapi warisan, identitas, sumber kehidupan dan hak yang harus diakui, dilindungi serta dijaga untuk generasi mendatang.****rls/ Ep

Berita Lainnya

Index