250 Hektare Jadi Sorotan, GTRA Pelalawan Cari Jalan Keluar Konflik Lahan Mak Teduh

250 Hektare Jadi Sorotan, GTRA Pelalawan Cari Jalan Keluar Konflik Lahan Mak Teduh
Rapat Persoalan Konflik Lahan Mak Teduh Kembali Bergulir, GTRA Pelalawan Bahas 250 Hektare dan 134,47 Hektare di Luar Sitaan, Rabu 23 September 2026

UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN —  Persoalan lahan antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemkab Pelalawan menggelar rapat khusus untuk membahas status, pengelolaan, serta tindak lanjut terhadap lahan yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan masyarakat.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (23/9/2026), pukul 11.00 hingga 13.00 WIB, dipimpin langsung Bupati Pelalawan H Zukri Misran, SM, MM. Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kajari Pelalawan DR Eka Nugraha, SH, MH, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Dandim yang diwakili Paling Mayor Inf Lilik Haryono, anggota DPRD Pelalawan Yusri, SH, ATR/BPN Pelalawan, sejumlah OPD Pemkab Pelalawan, PJU Polres Pelalawan, jajaran PT Agrinas Palma Nusantara, Camat Kerumutan, Kapolsek Kerumutan, Kepala Desa Mak Teduh, perwakilan masyarakat dan unsur terkait lainnya.

Dari pihak Agrinas Palma Nusantara, hadir tim yang dipimpin Brigjen TNI (Purn) Carlan Effendi dan Brigjen TNI (Purn) Pribadi Jatmiko. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi lintas lembaga untuk menyandingkan data, dokumen, riwayat penguasaan lahan serta status hukum bidang tanah yang dipersoalkan.
Langkah serupa sejalan dengan fungsi GTRA sebagai wadah koordinasi dalam penataan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria di daerah.

Salah satu angka yang menjadi perhatian dalam rapat adalah sekitar 250 hektare lahan yang diklaim masyarakat Desa Mak Teduh berdasarkan kesepakatan yang menurut masyarakat sebelumnya menjadi dasar untuk penyerahan kepada masyarakat. Kepala Desa Mak Teduh, Suriyadi, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, masyarakat telah memperjuangkan kepastian lahan sejak 2009 dan berulang kali menyampaikan surat kepada pihak terkait.

Masyarakat juga mempertanyakan riwayat pemetaan lahan yang pada awalnya dilakukan dalam rangka menentukan lokasi kemitraan atau KKPA. Dalam perkembangannya, masyarakat mempertanyakan bagaimana data tersebut kemudian digunakan dalam proses perizinan perusahaan. Aspirasi utama warga, kata Suriyadi, adalah memperoleh kepastian mengenai status dan pengelolaan lahan berdasarkan dokumen serta legalitas yang mereka miliki.

Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan posisi perusahaan sebagai pihak yang mengelola aset dalam rangka pemulihan aset PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) 2. Region Head Hubungan Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Carlan Effendi, menyebut sekitar 1.767,23 hektare tercatat sebagai objek sitaan Kejaksaan Agung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 91/Pid.Sus-Sitaan/2025/PN Plw tanggal 6 Maret 2025. Karena berstatus barang titipan sitaan, Agrinas menyatakan kewenangannya terbatas pada pengelolaan dan penjagaan aset serta tidak berwenang menambah, mengurangi maupun menentukan kepemilikan lahan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Pelalawan memaparkan perbandingan data luasan lahan. Dari total sekitar 1.901,70 hektare, sekitar 1.767,23 hektare masuk objek penyitaan, sehingga terdapat sekitar 134,47 hektare yang berada di luar objek penyitaan. Menurut Bupati Zukri, bagian lahan yang berada di luar objek sitaan dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan GTRA sesuai ketentuan yang berlaku. Dari angka tersebut, sekitar 104 hektare direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti, sedangkan sekitar 30 hektare masih membutuhkan verifikasi lapangan mengenai data, batas dan status lahannya.

Untuk lahan yang masuk objek penyitaan, GTRA akan menyampaikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung RI agar dapat dipertimbangkan sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kajari Pelalawan DR Eka Nugraha menjelaskan bahwa perkara Duta Palma ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam proses penyelesaian, dokumen dan alas hak masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dipastikan, sehingga warga diminta menyiapkan bukti penguasaan, dokumen pendukung serta riwayat lahan masing-masing.

Rapat GTRA juga mengarah pada langkah verifikasi faktual di lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya, termasuk luas, batas, peta, dokumen perizinan dan status setiap bidang. Selama proses tersebut berlangsung, masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara diminta tidak melakukan aktivitas pada wilayah yang masih menjadi objek verifikasi.

Dengan demikian, penyelesaian konflik lahan Mak Teduh kini memasuki tahapan penting: verifikasi lapangan, pemadanan data dan koordinasi dengan pihak berwenang. Masyarakat berharap proses tersebut menghasilkan kepastian yang transparan dan dapat memberikan kejelasan atas lahan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.****rls/EP

Berita Lainnya

Index