"Menunggu Penegakan Hukum dari Pemimpin Baru"

Said Syahrul Rahmad, SH., MH.###

Sejak Indonesia merdeka hingga sampai saat ini perkembangan hukum terus berkembang sejalan dengan arus perkembangan zaman. Perbaikan dan pembaharuan hukum di Republik merupakan cita-cita bangsa sebagai sebuah negara hukum (Rechtsstaat atau Rule of Law), betapa tidak UUD 1945 saja sudah diamandemen hingga keempat kali. Begitu juga dengan beberapa undang-undang dan peraturan-peraturan organik lainnya yang telah mengalami perubahan.

Menurut penulis, secara relatif hampir semua peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami perubahan atau revisi pada masa dan saat tertentu, hal demikian sudah lumrah bagi sebuah negara yang juga menganut asas legalitas agar norma-norma hukum yang berlaku sesuai dengan perkembangan hidup dalam masyarakat.

Secara konsep teoritis pembaharuan hukum nasional dilakukan hanya semata-mata untuk mencapai cita-cita bangsa demi menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun jika dilihat secara fakta kadang kala norma-norma hukum sering dilanggar, tidak selalu dipraktekkan (law in action) sebagaimana mestinya seperti apa yang diatur oleh norma hukum (law in book).  

Pelanggaran hukum bisa terjadi pada oknum aparat penegak hukum itu sendiri tanpa kecuali oleh segelintir masyarakat. Permasalahan terhadap pelanggaran hukum sudah begitu komplek di Indonesia, berbagai kasus kriminal hampir setiap hari terdengar ditelinga seperti yang diberitakan diberbagai media massa bahwa misalnya sering terjadi perampokan terhadap pengguna jalan dimalam hari, perdagangan manusia, kejahatan narkotika dan berbegai criminal lainnya. Begitu juga dengan praktik koruptif dikalangan pejabat yang seolah-olah halal untuk dilakukan.

Menurut pakar hukum Indonesia yaitu Profesor Barda Nawawi Arief, salah satu yang menjadi faktor terpuruknya penegakan hukum adalah karena terpuruknya dekadensi moral aparat penegak hukum itu sendiri. Seyogianya, konsep dan metode berpikir oknum penegak hukum semestinya diubah dari (money oriented) menjadi (service oriented without money).

Apa bila kedua konsep tersebut tidak diubah maka akan berpengaruh pada kewibawaan hukum, karena hukum tidak lagi dianggap sebagai aturan yang harus ditaati atau dijalankan. Melainkan untuk melindungi kesewenangan dalam memegang kekuasaan. Apa bila hal tersebut dilakukan maka efesiensi dan efektifitas suatu norma atau aturan hukum akan mudah dicapai. oleh karena itu, penegakan hukum merupakan solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas hukum.

Dalam hal ini, siapapun yang dilantik sebagai presiden/wakil presiden selaku pimpinan pemerintahan kedepan harus bertanggung jawab dan mampu meningkatkan progresitas penegakan hukum di Negara. Pemerintah kedepan bisa saja melakukan intruksi pada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pentingnya penegakan hukum pada masyarakat agar terbangunnya kesadaran masyarakat untuk membantu kelancaran dalam penegakan hukum.

Dalam penegakkan hukum tentunya diperlukan fasilitas operasional sebagai pendukung. Namun jika mau jujur, pada dasarnya pemerintah semampunya sudah menyediakan berbagai fasilitas demi kelancaran penegakan hukum namun pelanggaran tetap saja terjadi. Berkaitan hal ini, hemat penulis untuk membantu proses berjalannya penegakan hukum perlu dilakukan dua hal yaitu adanya pembaharuan yang mengarah pada kesadaran hukum bagi masyarakat dan adanya upaya peningkatan moral bagi aparat penegak hukum.

Dengan adanya kesadaran hukum dan moralitas yang baik maka proses penegakan hukum dipastikan akan berjalan dengan baik karena kesadaran hukum dan moralitas yang baik bisa membawa orang pada jalan yang benar dan akan terdangkal untuk masuk pada pola pikir dan sistem pemerintahan yang salah.

Oleh : Said Syahrul Rahmad, SH., MH.
Penulis adalah Mantan Pengurus HMI Aceh & Alumni Universitas Medan Area

###

Berita Lainnya

Index