RENGAT,UTUSANRIAU.CO -— Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengharapkan ada revisi menyangkut dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Inhu saat ini. Sebab masih kalau berpedoman kepada RTRW yang lama masih ada kawasan hutan yang saat ini sudah menjadi kampung yang ramai didiami masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Inhu, H Zulkifli Gani, kepada wartawan di Pematangreba. "Persoalan RTRW tentunya di Kabupaten Inhu harus dilakukan pembahasan maksimal untuk diajukan ke pemerintah pusat agar bisa direvisi," ujar Zulkifli Gani.
Berdasarkan informasi sementara kata Zulkifli Gani, perubahan status areal kawasan perkotaan, areal perkebunan, areal pertanian dan areal kehutanan hanya terjadi 100 titik di wilayah Riau. "Yang banyak areal kawasan berubah adalah di Kabupaten Rohil," ujar Zulkifli.
Sedangkan RTRW Inhu ujar mantan anggota DPRD Inhu ini, dipastikan tetap mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Selain itu juga perlindungan kawasan hutan diatur dalam UU No 18 tahun 2013 jelas.
Dalam organisasi LAM-R Inhu kata Zulkifli Gani, dirinya akan melakukan pembahasan un tuk memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah. Salah satu usulan yang akan disampaikan soal areal perkampungan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. "Jika masyarakat sudah lebih dari 3 keturunan bermukim di suatu daerah, saya rasa tidak layak lagi daerah itu dinamakan hutan, sebab masuk dalam areal perkampungan atau desa," ujarnya.
Untuk kategori kawasan hutan atau areal pengembangan hutan jelas Zulkifli, minimal ada ketetapan mengatur untuk areal tersebut, misalnya, ukuran kayu dengan diameter tertentu tidak boleh ditebang, areal dalam pengawasan instansi terkait."Masyarakat tentunya kecewa jika areal perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam 5 hingga 10 tahun lalu dinyatakan hutan, salah satu contoh persoalan adalah di Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal," ucapnya. (ds)
