LSM Penjara Minta BLH Tindak Perusahaan yang Melanggar Amdal

LSM Penjara  Minta BLH Tindak  Perusahaan yang Melanggar Amdal
LSM Panjera gelar aksi demo ke BLH rohul###

ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO  -  Dewan Perwakilan Cabang (DPC)  LSM Penjara menggelar aksi demo ke kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Selasa (18/11/2014)  Kabupaten Rokan Hulu, unjuk rasa tersebut digelar untuk meminta BLH setempat dapat bertindak tegas dalam pengambilan sikap terhadap beberapa perusahaan yang telah melanggar amdal dan dokumen lingkungan hidup.

Beberapa perusaahan yang dianggap mereka telah mencemari lingkungan kabupaten setempat adalah  PKS PT MAN dan PT Era Sawita.

PKS PT MAN terkait kasus pembuangan limbah  yang mencemari Sungai Jurigi dan kasus pencemaran Sungai Kuku oleh limbah yang diduga berasal dari PT. Era Sawita.

Aksi demo  dari anggota DPC LSM penjara Kabupaten Rokan Hulu ini berlangsung pada hari selasa,(18/11), mereka  bergerak dari taman kota Pasir Pengaraian, puluhan orang anggota lsm bergabung dengan masyarakat Tambusai Utara yang tinggal disekitar perusahaan PT.MAN dengan  berjalan kaki menuju kantor BLH kabupaten setempat.

Buaminto, selaku ketua LSM Penjara rohul (18/11)  mengatakan demo ini dilakukan untuk menyadarkan pihak BLH Rokan Hulu akan tugas dan fungsi utamanya dalam hal pengawasan kerusakan lingkungan hidup.

Dan menurut dia pencemaran lingkungan oleh limbah dari perusahaan sawit  termasuk  dalam pengawasan pihak BLH.
     
Dia menilai bahwa pihak BLH telah lalai  dalam menjelankan tugasnya sebagai pengawas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya  beberapa dokumen berupa foto ikan mati di Sungai Jurigi yang diduga  telah dicemari oleh  limbah yang berasal dari PT MAN sekaligus dilengkapi hasil uji lab dari limbah PT tersebut yang dibagikan selama aksi demo tersebut berlangsung.
     
Tidak hanya kasus pencemaran limbah  PT MAN saja pihak  LSM tersebut juga mengulas mengenai pencemaran yang terjadi di PT Era Sawita yang diduga juga telah mencemari Sungai Kuku pada beberapa waktu lalu.
     
Untuk itu dalam pernyataan sikap yang dibuat oleh para anggota LSM ini, mereka menuntut enam hal, diantaranya yaitu,  ketegasan pihak BLH Rohul terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
     
Menanggapi tuntutan LSM tersebut kepala bidang pengawasan lingkungan hidup , Slamet, mengatakan bahwa pihak BLH Rohul selalu aktif dalam setiap kasus pencemaran lingkungan hidup.
     
Dia juga mengakui bahwa  perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan selalu ditindak tegas yaitu dengan memberikan sanksi berupa perbaikan ipal dan jaringan pembuangan limbah. ** (ar)

###

Berita Lainnya

Index