PASIR PENGARAIAN, UTUSANRIAU.CO - Ratusan masyarakat Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu menuntut PT Sumatra Silva Lestari (PT SSL) yang bergerak di bidang perkebunan hutan tanaman industri( HTI) mengembalikan lahan seluas 4000 haktar kepada masyarakat, (20/8/2015).
Masyarakat minta lahan yang diklaim PT SSL dikembalikan ke Pemkab Rohul dan nantinya Pemkab Rohul menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Sei Kumango.
Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Desa Sei Kumango terhadap perusahaan PT SSL, melaporkan ke DPRD Rohul. Selain itu juga melaporkan ke Pemkab Rohul.
Aksi ini juga dilakukan masyarakat sebagai bentuk prihatin masyarakat. Karena tanaman padi yang ditanam masyarakat telah dirusak oleh perusahaan dan kejadian ini juga dilaporkan oke Polres Rohul, Rabu (19/8) sore kemarin. pengerusakan.
Tokoh masyarakat Sei Kumango, Mustofa mengatakan kedatangan mereka ke DPRD dan ke Pemkab Rohul untuk melaporkan PT SSL yang sudah mengklaim lahan masyarakat seluas 4000 haktar.
Masyarakat menilai lahan tersebut merupakan milik mereka karena lahaan tersebut tempat bercocok tanam nenek moyang mereka sebelumnya. "Namun ketika PT SSL masuk lahan kami dikuasai perusahaan sampai saat ini," kata Mustofa.
Sementara Seketaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rokan Hulu, Ari Ardian, yang langsung menemui masyarakat mewakli bupati mengatakan terkait aduan masyarakat, pihaknya akan meneruskannya ke Bupati Rohu.
"Apalagi lahan tersebut merupakan milik negara yang diperuntukkan hutan tanaman industri (HTI) yang dikuasakan kepada PT SSL. Apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat Desa Sei Kumango akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi pelepasahan lahan tersebut awalnya atas persetujuan Kementerian Kehutanan," ucapnya. (ar)
###