WALHI: Karhutla Bukan Sekadar Cuaca, Ada Masalah Tata Kelola Negara dan Korporasi

WALHI: Karhutla Bukan Sekadar Cuaca, Ada Masalah Tata Kelola Negara dan Korporasi
202.848 Hotspot Terpantau, WALHI Desak Pemerintah Bongkar Akar Karhutla, Selasa 25 Agustus 2026

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang Agustus 2026 dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai persoalan kompleks yang tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan faktor cuaca. Organisasi lingkungan tersebut menilai karhutla merupakan akumulasi persoalan tata kelola ekosistem, perizinan, aktivitas korporasi hingga lemahnya penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, menegaskan pemerintah perlu mengubah cara pandang dalam menangani karhutla. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api dan menangkap pelaku pembakaran di lapangan, tetapi harus ditelusuri hingga akar persoalan yang berkaitan dengan tata kelola lahan dan pengawasan kawasan konsesi.

“Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara dan korporasi,” kata Boy dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan analisis WALHI, sepanjang 1–24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 titik hotspot di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.165 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi. WALHI juga mencatat adanya lonjakan hotspot pada sejumlah waktu, di antaranya 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus dan 1.046 titik pada 22 Agustus 2026.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot high confidence terbanyak, yakni mencapai 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 1.954 titik. Sementara di luar Kalimantan, Sumatera Selatan tercatat memiliki 770 titik hotspot high confidence. Data tersebut, menurut WALHI, menunjukkan ancaman karhutla masih membutuhkan penanganan serius dan tidak boleh hanya mengandalkan respons ketika api telah membesar.

Khusus di Pulau Sumatera, WALHI menemukan 72 hotspot high confidence berada di dalam konsesi perusahaan. Sebanyak 56 titik disebut berada pada sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 16 titik lainnya berada di kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kawasan yang terbakar.

Boy mengatakan aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran. Penanganan hukum, menurutnya, tidak semestinya berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi pembakaran, tetapi harus mampu mengungkap pihak yang berada di balik pembukaan lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan, sepanjang didukung bukti dan diproses berdasarkan ketentuan hukum.

WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi, bahkan mencabut PBPH apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta menggunakan kewenangannya untuk menuntut ganti rugi, memastikan pemulihan lingkungan serta memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, WALHI mendorong Kementerian ATR/BPN mengevaluasi perizinan perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran. Evaluasi dinilai penting terutama terhadap konsesi yang berulang kali mengalami karhutla, sehingga pemanfaatan lahan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan, perlindungan ekosistem serta keselamatan masyarakat.

WALHI menegaskan pemulihan hutan dan ekosistem gambut harus menjadi bagian utama dalam strategi penanganan karhutla. Tanggung jawab pemulihan, menurut WALHI, tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada negara dan masyarakat apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas pihak tertentu.

“Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat,” ujar Boy.

WALHI pun mendorong perubahan paradigma penanganan karhutla dari sekadar pemadaman dan respons darurat menuju pembenahan tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum serta pemulihan ekosistem secara menyeluruh dan lintas kementerian.****rls / Ep

Berita Lainnya

Index