SK Tim Satgas Sampah Sudah Diteken Pj Walikota

SK Tim Satgas Sampah Sudah Diteken Pj Walikota
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri SH###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO -  Tim Satuan Tugas (Satgas) sebanyak 30 orang yang dibutuhkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan namanya  diajukan ke Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Pj Walikota Edward Sanger SH MSi. Setelah ditelaah dan dipertimbangkan, maka   Surat Keputusan (SK)  30 orang satgas yang diajukan itu sudah diteken pak Pj Walikota Edwar Sanger SH Msi pada bulan April kemarin. 
       
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Pekanbaru Zulfikri SH, Ahad (7/5/17).
  
"Kita sudah ajukan nama -nama Satgas sampah itu. Sedangkan namanya sudah disetujui dan telah diteken PJ Walikota. Dengan begitu, tim Satgas sampah ini bisa bekerja secepatnya,  " harap Zulfikri. 
         
Diterangkan Zulfikri,  tim Satgas sampah  ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Nanti satgas ini berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung ditangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta,"  ujar Zulfikri.
            
Lebih jauh Zulfikri menambahkan, memang diakuinya untuk menangani persoalan sampah di Kota Pekanbaru mengalami beberapa kendala.Hal yang paling signifikan masalah anggaran."Memang kita mengalami rasionalisasi anggaran. 

Seharusnya kedepannya ada skala prioritas, sehingga apa permasalahan bisa diatasi. Oleh sebab itu kita harapkan pada APBD P bisa diangarkan, " ungkap Zulfikri.          

Dalam kesempatan ini Zulfikri mengharapkan kepada masyarakat supaya jangan membuang sampah  sembarangan. "Karena sesuai ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 19.00 WIB Hingga pukul 05.00 WIB. Jadi di luar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu,  agar sampah tidak berserakan di setiap jalan, " harap Zulfikri. **ur2

###

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index