UTUSANRIAU.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar ingatkan depelover Perumahan Ylz Bangkinang Kota bisa dipidana apabila tidak peduli terhadap adanya abrasi sungai yang mengancam tergusurnya rumah warga yang dibangunnya.
Hal ini disampaikan Pemkab Kampar melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, Drs Agustar, M.Si kepada riauterkini, Rabu (30/8/2022). Agustar menjelaskan bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 ketentuan pidana yang akan menjerat deplover jika tidak diindahkannya.
- Baca Juga Wagubri : Defisit APBD Riau Rp132 miliar
Pada pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) yang mengakibatkan terjadi bencana atau dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) diancam pidana paling lama (3) bulan atau pidana denda 50 juta rupiah.
