Boby Rachmat: Dewan Pengupahan Harus Mendukung Kebijakan Pengupahan Oleh Pemerintah

Boby Rachmat: Dewan Pengupahan Harus Mendukung Kebijakan Pengupahan Oleh Pemerintah
Kadisnakertras Riau H Boby Rachmat, S STP MSi saat membuka Bimtek Penyusunan  Struktur dan Skala Upah, Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis 22 Februari 2024 malam/Foto Urc.

UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kadisnakertras Riau H Boby Rachmat, S STP MSi saat membuka Bimtek Penyusunan  Struktur dan Skala Upah, Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis 22 Februari 2024 malam.

Dijelaskannya, kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah Minimum maupun   Struktur dan Skala Upah.

Oleh karena itu, upaya Penguatan Dewan Pengupahan  di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah Minimum tetapi juga mengenai Pelaksanaan Struktur Dan Skala Upah di Perusahaan.

Dia menyebut, tujuan kebijakan tersebut diarahkan pada memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha.

"Memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh dan Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, " urainya.

Karena itu Boby menegaskn kalau Bimtek ini sangatlah strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, mengingat struktur dan skala upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menciptakan disharmonis hubungan industrial.

Ket Foto : Foto bersama dengan peserta Bimtek /foto urc

Dia menambahkan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwasanya pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sehingga digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dengan demikian penyusunan dan penerapan Struktur Dan Skala Upah di dimaksud, akan memberikan manfaat :

Bagi Buruh/Pekerja Menjamin Aspek Keadilan (Tidak Terjadi Diskriminasi)
Kesetaraan Upah Kenyamanan Bekerja Menciptakan Suasana yang Kondusif untuk  Peningkatan  Profesionalisme dan  Produktivitas Bagi Pengusaha Mendukung filosofi perusahaan Merekrut dan mempertahankan pekerja yang berkualitas Mekanisme kontrol biaya
Ketenangan dan Kelangsungan Berusaha

Penerapan Struktur Dan Skala Upah di perusahaan menurutnya dapat menjadi jawaban bagi sistem pengupahan yang adil dan layak.

Keadilan upah dapat dicapai dengan adanya struktur dan skala upah di perusahaan yang dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survey upah yang berlaku di pasar.

Dengan Wajib diterapkannya Struktur dan Skala Upah di perusahaan yang   implementasi nya Dibahas Bersama pada dokumen pendukung Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, tentunya pekerja/buruh tidak lagi fokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun, karena penerapan Struktur dan Skala Upah telah menjamin kepastian upah pekerja/buruh.

Ket Foto : Nara sumber saat menyampaikan materi Bimtek /foto URC

Halaman :

Berita Lainnya

Index