Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan Industrial
Penulis : Rita Yuliani, SH.MT (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya)

PADA ERA INDUSTRIALISASI sekarang ini perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks dan untuk penyelesaiannya diperlukan institusi yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah.


Apa yang dimaksud dengan Hubungan Industrial?


Hubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 .


Ketiga unsur tersebut yaitu Pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah mungkin saja terjadi perselisihan dan perselisihan itu mungkin terjadi antara pengusaha dengan buruh, pengusaha dengan pemerintah dan buruh dengan pemerintah. Dari ketiga kemungkinan tersebut perselisihan pengusaha dan buruh  saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial yang dimaknai UU No. 13 tahun 2003 (pasal 1 angka 22) juncto UU No. 2 tahun 2004.


Apa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan IndustrialAdalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.


Perselisihan Hak, perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hak yang dimaksud dalam perselisihan ini adalah hak normative, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan , perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan. 


Perselisihan Kepentingan, adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan , dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.


Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja).


Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan;


Bagaimana cara menyelesaikan  perselisihan Hubungan Industrial?
Penyelesaian  Perselisihan melalui perundingan bipartite.


Ditegaskan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mufakat. 

Perundingan tersebut diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan dan bila tercapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi bila gagal / tidak tercapai kesepakatan maka perselisihan industrial harus dimintakan untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial sebelum dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.


Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 menganut penyelesaian secara non litigasi atau di luar pengadilan dan secara litigasi atau melalui Pengadilan. Penyelesaian secara non litigasi dilaksanakan melalui Lembaga atau mekanisme bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Sedangkan penyelesaian secara litigasi dilaksanakan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.


Dalam salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi dilakukannya perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.


Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu  atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartite telah dilakukan dengan dibuktikan berupa  risalah perundingan bipartite.


Penyelesaian Perselisihan melalui Mediasi
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.


Mediator Hubungan Industrial yang disebut dengan Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. (Pasal 1 angka 11 dan 12 UU No. 2 tahun 2004).

Halaman :

Berita Lainnya

Index